Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Ada
lima keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana yang tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus 2012.
Kehadiran
Undang-Undang ini merupakan sikap Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai
wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan
sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesungguhnya
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah diakui sebelumnya oleh
Negara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Meskipun demikian keberadaan Undang-Undang
terdahulu belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Status
istimewa DIY bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa
Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati
Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta
kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa pada masa awal
kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut
merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat
Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhinneka-an dalam
ke-tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagaimana
bunyi Pasal 7 ayat (2) Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagai
daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan
urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini meliputi:
tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan
Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan;
pertanahan; dan tata ruang.
0 komentar: